Nazar
Kembali ke Bab
01
Shahih Muslim # 27/1648
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ، الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" لاَ تَحْلِفُوا بِالطَّوَاغِي وَلاَ بِآبَائِكُمْ " .
" لاَ تَحْلِفُوا بِالطَّوَاغِي وَلاَ بِآبَائِكُمْ " .
(Hasan al-Hulwani juga meriwayatkan kepada kami:) Yazid ibn Harun meriwayatkan kepada kami:) Hammad ibn Zayd melaporkan kepada kami dari Ayyub dari Amr ibn Dinar dari Ata ibn Yasar dari Abu Hurayrah dari Nabi (shalawat dan salam kepadanya) sebuah hadits serupa. Beliau berkata, "Kemudian aku bertemu Amr, dan dia meriwayatkan hadits ini kepadaku, tetapi dia tidak menolaknya." Hadits ini merupakan bukti bahwa berniat melaksanakan salat sunnah setelah iqamah untuk salat wajib adalah haram. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara salat sunnah lima waktu dan salat sunnah lainnya, yang disebut "Rawatib." Ini adalah pandangan mayoritas ulama dan mazhab Syafi'i. Hazrat Umar (semoga Allah meridainya) biasa memukuli orang-orang yang melaksanakan salat sunnah setelah iqamah. Menurut satu riwayat, jika seseorang yang belum melaksanakan salat sunnah subuh meyakini bahwa ia akan mengikuti rakaat kedua salat wajib, maka ia hendaknya melaksanakan salat sunnah terlebih dahulu setelah iqamah. Menurut riwayat lain dari Imam Malik, jika seseorang yang belum melaksanakan salat sunnah subuh meyakini bahwa ia akan mengikuti rakaat pertama salat wajib, maka ia hendaknya melaksanakan salat sunnah di luar masjid. Menurut riwayat lain lagi, Imam Malik sependapat dengan mazhab Syafi'i dalam hal ini. Menurut Thawri, jika seseorang meyakini bahwa ia akan mengikuti rakaat pertama salat wajib... Jika ia dalam keadaan sehat akal, maka ia melaksanakan salat sunnah setelah iqamah. Sebagian orang mengatakan bahwa salat sunnah hendaknya dilakukan di luar masjid, dan seseorang tidak boleh salat di dalam masjid setelah iqamah. Pernyataan salah satu perawinya, Hammad, "Kemudian saya bertemu Amr, dan dia meriwayatkan hadits ini kepada saya, tetapi dia tidak mengangkatnya," tidak membatalkan keaslian atau status Marfu' hadits tersebut. Karena sebagian besar perawi telah meriwayatkannya sebagai Marfu'. "Versi Marfu' hadits ini lebih otentik." Beliau berkata: Seperti yang kita lihat di awal, riwayat hadits yang marfu' (disadarkan kepada Nabi) lebih diutamakan daripada riwayat yang mawquf (disadarkan kepada seorang perawi), meskipun jumlah perawi yang meriwayatkannya sebagai marfu' lebih sedikit. Ini adalah mazhab yang benar. Namun, dalam hadits Hammad, jumlah perawi yang meriwayatkannya sebagai marfu' lebih banyak. Oleh karena itu, penerimaan riwayat marfu' tetap lebih diutamakan. Makna dari sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam: "Setelah iqamah dikumandangkan, maka tidak ada shalat lain selain shalat wajib," adalah bahwa shalat tersebut tidak memiliki kesempurnaan, yaitu tidak ada pahala. Namun, shalat yang dilakukan tetap sah, karena beliau tidak memerintahkan untuk mengganti shalat tersebut.
02
Shahih Muslim # 27/4254
وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ يُونُسَ، ح وَحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ، عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ " . قَالَ عُمَرُ فَوَاللَّهِ مَا حَلَفْتُ بِهَا مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْهَا ذَاكِرًا وَلاَ آثِرًا .
Umar bin al-Khattib meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah Yang Maha Agung dan Maha Mulia melarang kalian bersumpah demi ayah kalian." Umar berkata: "Demi Allah. Aku belum pernah bersumpah (demi ayahku) sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya, baik dengan menyebut nama mereka atas namaku maupun atas nama orang lain."
03
Shahih Muslim # 27/4255
وَحَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، حَدَّثَنِي عُقَيْلُ بْنُ، خَالِدٍ ح وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، كِلاَهُمَا عَنِ الزُّهْرِيِّ، بِهَذَا الإِسْنَادِ . مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِ عُقَيْلٍ مَا حَلَفْتُ بِهَا مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَى عَنْهَا وَلاَ تَكَلَّمْتُ بِهَا . وَلَمْ يَقُلْ ذَاكِرًا وَلاَ آثِرًا .
Telah menceritakan kepadau [Abu At Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya] dia berkata; aku mendengar [Umar bin Khattab] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla melarang kalian bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian." Selanjutnya Umar berkata, "Demi Allah, aku tidak pernah lagi bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak setelah aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau melarang baik untuk orang lain atau diri sendiri." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Syua'ib bin Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin Khalid] (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini, namun dalam haditsnya 'Uqail disebutkan, "Semenjak aku mendengar hal itu telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku tidak pernah bersumpah lagi dengan sumpah seperti itu, dan tidak pula berkata-kata dengan itu." Dan tidak mengatakan, "Baik untuk diri sendiri atau orang lain." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan ['Amru An Naqid] serta [Zuhair bin Harb] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya] dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar Umar yang sedang bersumpah dengan bapaknya…" seperti riwayatnya Yunus dan Ma'mar
04
Shahih Muslim # 27/4256
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَمْرٌو النَّاقِدُ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عُمَرَ وَهُوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ . بِمِثْلِ رِوَايَةِ يُونُسَ وَمَعْمَرٍ .
Salim meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah ﷺ mendengar Umar ketika ia bersumpah demi ayahnya. Bagian hadits selanjutnya sama.
05
Shahih Muslim # 27/4257
وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِي رَكْبٍ وَعُمَرُ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَلاَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ "
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] sedangkan lafadznya dari dia, telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah melihat Umar bin Khattab sedang berkendaraan, saat itu dia bersumpah dengan menyebut nama bapaknya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru mereka seraya bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla melarang kalian bersumpah dengan menyebut nama bapak kalian, siapa yang bersumpah hendaklah dia bersumpah dengan menyebut nama Allah atau diam." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Al Qatthan- dari [Ubaidullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Ayyub]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahak] dan [Ibnu Abu Dzi`b]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Rafi'] dari [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abdul Karim] mereka semua dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] seperti cerita ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
06
Shahih Muslim # 27/4258
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي ح، وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا يَحْيَى، - وَهُوَ الْقَطَّانُ - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، ح وَحَدَّثَنِي بِشْرُ بْنُ هِلاَلٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ، وَابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، ح وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَابْنُ، رَافِعٍ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ، . كُلُّ هَؤُلاَءِ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، بِمِثْلِ هَذِهِ الْقِصَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم .
Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar melalui jalur perawi lain.
07
Shahih Muslim # 27/4259
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ، وَابْنُ، حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرُونَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلاَ يَحْلِفْ إِلاَّ بِاللَّهِ " . وَكَانَتْ قُرَيْشٌ تَحْلِفُ بِآبَائِهَا فَقَالَ " لاَ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ " .
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Yahya bin Ayyub] serta [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr], [Yahya bin Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah, maka janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah." Sebab saat itu orang-orang Quraisy bersumpah dengan menyebut nama bapak mereka, oleh karena itu beliau bersabda: "Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak kalian
08
Shahih Muslim # 27/4260
حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ يُونُسَ، ح وَحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ بِاللاَّتِ . فَلْيَقُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ . فَلْيَتَصَدَّقْ " .
Abu Huraira meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa bersumpah dan mengucapkan: Demi Lat (dan al-'Uzza), maka hendaklah ia mengucapkan: Tidak ada Tuhan selain Allah; dan jika seseorang berkata kepada temannya: "Mari aku berjudi denganmu," maka hendaklah ia memberikan sedekah.
09
Shahih Muslim # 27/4261
وَحَدَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، ح وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، كِلاَهُمَا عَنِ الزُّهْرِيِّ، بِهَذَا الإِسْنَادِ وَحَدِيثُ مَعْمَرٍ مِثْلُ حَدِيثِ يُونُسَ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ " فَلْيَتَصَدَّقْ بِشَىْءٍ " . وَفِي حَدِيثِ الأَوْزَاعِيِّ " مَنْ حَلَفَ بِاللاَّتِ وَالْعُزَّى " . قَالَ أَبُو الْحُسَيْنِ مُسْلِمٌ هَذَا الْحَرْفُ - يَعْنِي قَوْلَهُ تَعَالَ أُقَامِرْكَ . فَلْيَتَصَدَّقْ - لاَ يَرْوِيهِ أَحَدٌ غَيْرُ الزُّهْرِيِّ قَالَ وَلِلزُّهْرِيِّ نَحْوٌ مِنْ تِسْعِينَ حَدِيثًا يَرْوِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم لاَ يُشَارِكُهُ فِيهِ أَحَدٌ بِأَسَانِيدَ جِيَادٍ .
Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf] bahwa [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berabda: "Siapa saja di antara kalian yang bersumpah dengan mengatakan dalam sumpahnya 'Demi Lata', maka hendaklah dia segera menyebut La Ilaaha Illallah. Dan barangsiapa mengajak temannya berjudi dengan mengatakan 'Mari berjudi', maka hendaknya dia bersedekah." Dan telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan ['Abd bin Humaid] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhri] dengan isnad ini. Dan hadits Ma'mar seperti hadits Yunus, namun dalam haditsnya dia menyebutkan, "Hendaknya dia bersedekah dengan sesuatu." Dan dalam hadits Auza'id disebutkan, "Barang siapa bersumpah dengan menyebut Lata dan Uzza." Abu Husain Muslim berkata; perkataan 'Mari berjudi, hendaklah dia bersedekah', seperti ini tidak ada yang meriwayatkannya seorangpun selain Az Zuhri." Perawi berkata, "Dan Az Zuhri juga mempunyai sekitar sembilan puluh riwayat yang dia riwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan perawi yang lain tidak ikut serta di dalam riwayatnya dengan isnad yang kuat
10
Shahih Muslim # 27/4262
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ، الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تَحْلِفُوا بِالطَّوَاغِي وَلاَ بِآبَائِكُمْ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Hisyam] dia berkata, dari [Hasan] dari [Abdurrahman bin samurah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian bersumpah dengan menyebut nama-nama berhala (thaghut) atau dengan menyebut bapak-bapak kalian
11
Shahih Muslim # 27/4263
حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَيَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ، - وَاللَّفْظُ لِخَلَفٍ - قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ غَيْلاَنَ بْنِ جَرِيرٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، الأَشْعَرِيِّ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي رَهْطٍ مِنَ الأَشْعَرِيِّينَ نَسْتَحْمِلُهُ فَقَالَ " وَاللَّهِ لاَ أَحْمِلُكُمْ وَمَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ " . قَالَ فَلَبِثْنَا مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أُتِيَ بِإِبِلٍ فَأَمَرَ لَنَا بِثَلاَثِ ذَوْدٍ غُرِّ الذُّرَى فَلَمَّا انْطَلَقْنَا قُلْنَا - أَوْ قَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ - لاَ يُبَارِكُ اللَّهُ لَنَا أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَسْتَحْمِلُهُ فَحَلَفَ أَنْ لاَ يَحْمِلَنَا ثُمَّ حَمَلَنَا . فَأَتَوْهُ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ " مَا أَنَا حَمَلْتُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ حَمَلَكُمْ وَإِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ أَرَى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ " .
Telah menceritakan kepada kami [Khalf bin Hisyam] dan [Qutaibah bin sa'id] dan [Yahya bin Habib Al Haritsi] dan ini adalah lafadz Half, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Abu Bardah] dari [Abu Musa Al Asy'ari] dia berkata, "Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan sekelompok orang-orang Asy'ari, untuk memohon perbelanjaan perang kepada beliau. Maka beliau bersabda: "Demi Allah, sungguh aku tidak dapat memberikan perbelanjaan perang kepada kalian, karena aku tidak memiliki sesuatu untuk diberikan kepada kalian semua." Abu Musa melanjutkan, "Setelah itu kami terdiam beberapa saat, sesuai yang dikehendaki Allah. Selang beberapa saat, ada seorang laki-laki datang dengan membawa unta kepada beliau, lalu beliau menyuruh untuk memberikannya kepada kami, yaitu tiga ekor unta berpunuk putih. Setelah kami pergi, kami saling berkata-kata sesama kami, "Sepertinya Allah tidak memberkati kita, kita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta perbelanjaan perang, lalu beliau bersumpah tidak akan menanggung perbelanjaan kita. Nyatanya kita diberikannya juga." Karena itu, mereka pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau apa yang terpikir oleh mereka. Beliau bersabda: "Memang, sesungguhnya bukan akulah yang menanggung perbelanjaan kalian, tetapi Allahlah yang menanggungnya. Demi Allah, sesungguhnya aku -Insya Allah- tidak akan mengucapkan suatu sumpah, kemudian melihat yang lebih baik dari itu kecuali aku akan membayar atas sumpahku, lalu aku akan ambil yang lebih baik
12
Shahih Muslim # 27/4264
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَرَّادٍ الأَشْعَرِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ الْهَمْدَانِيُّ، - وَتَقَارَبَا فِي اللَّفْظِ - قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ بُرَيْدٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ أَرْسَلَنِي أَصْحَابِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَسْأَلُهُ لَهُمُ الْحُمْلاَنَ إِذْ هُمْ مَعَهُ فِي جَيْشِ الْعُسْرَةِ - وَهِيَ غَزْوَةُ تَبُوكَ - فَقُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّ أَصْحَابِي أَرْسَلُونِي إِلَيْكَ لِتَحْمِلَهُمْ . فَقَالَ " وَاللَّهِ لاَ أَحْمِلُكُمْ عَلَى شَىْءٍ " . وَوَافَقْتُهُ وَهُوَ غَضْبَانُ وَلاَ أَشْعُرُ فَرَجَعْتُ حَزِينًا مِنْ مَنْعِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَمِنْ مَخَافَةِ أَنْ يَكُونَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَدْ وَجَدَ فِي نَفْسِهِ عَلَىَّ فَرَجَعْتُ إِلَى أَصْحَابِي فَأَخْبَرْتُهُمُ الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ أَلْبَثْ إِلاَّ سُوَيْعَةً إِذْ سَمِعْتُ بِلاَلاً يُنَادِي أَىْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ . فَأَجَبْتُهُ فَقَالَ أَجِبْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَدْعُوكَ . فَلَمَّا أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " خُذْ هَذَيْنِ الْقَرِينَيْنِ وَهَذَيْنِ الْقَرِينَيْنِ وَهَذَيْنِ الْقَرِينَيْنِ - لِسِتَّةِ أَبْعِرَةٍ ابْتَاعَهُنَّ حِينَئِذٍ مِنْ سَعْدٍ - فَانْطَلِقْ بِهِنَّ إِلَى أَصْحَابِكَ فَقُلْ إِنَّ اللَّهَ - أَوْ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم - يَحْمِلُكُمْ عَلَى هَؤُلاَءِ فَارْكَبُوهُنَّ " . قَالَ أَبُو مُوسَى فَانْطَلَقْتُ إِلَى أَصْحَابِي بِهِنَّ فَقُلْتُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَحْمِلُكُمْ عَلَى هَؤُلاَءِ وَلَكِنْ وَاللَّهِ لاَ أَدَعُكُمْ حَتَّى يَنْطَلِقَ مَعِي بَعْضُكُمْ إِلَى مَنْ سَمِعَ مَقَالَةَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حِينَ سَأَلْتُهُ لَكُمْ وَمَنْعَهُ فِي أَوَّلِ مَرَّةٍ ثُمَّ إِعْطَاءَهُ إِيَّاىَ بَعْدَ ذَلِكَ لاَ تَظُنُّوا أَنِّي حَدَّثْتُكُمْ شَيْئًا لَمْ يَقُلْهُ . فَقَالُوا لِي وَاللَّهِ إِنَّكَ عِنْدَنَا لَمُصَدَّقٌ وَلَنَفْعَلَنَّ مَا أَحْبَبْتَ . فَانْطَلَقَ أَبُو مُوسَى بِنَفَرٍ مِنْهُمْ حَتَّى أَتَوُا الَّذِينَ سَمِعُوا قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَمَنْعَهُ إِيَّاهُمْ ثُمَّ إِعْطَاءَهُمْ بَعْدُ فَحَدَّثُوهُمْ بِمَا حَدَّثَهُمْ بِهِ أَبُو مُوسَى سَوَاءً .
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Barrad Al Asy'ari] dan [Muhammad bin Al 'Ala' Al Hamdani] dan lafadznya saling berdekatan, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dia berkata, "Para sahabatku pernah mengutusku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk memintakan kepada beliau kendaraan buat membawa mereka, saat itu mereka bergabung bersama beliau dalam tentara usrah (perang dimasa sulit), yaitu perang Tabuk. Aku lalu berkata kepada beliau, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya teman-temanku mengutusku menemui anda untuk memintakan bagi mereka, supaya anda dapat menanggung perlengkapan perang mereka." Beliau menjawab: "Demi Allah, aku tidak dapat menanggung apa-apa buat kalian semua." Saat itu, aku melihat beliau dalam keadaan marah, dan aku tidak mengetahui sebabnya. Karena penolakan beliau, aku akhirnya kembali dengan perasaan sedih, sebab aku khawatir kalau beliau tidak senang kepadaku. Setelah aku bertemu dengan teman-temanku, lalu aku sampaikan jawaban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadaku. Tidak lama kemudian, terdengar suara Bilal yang sedang memanggilku, "Wahai Abdullah bin Qais!" Lalu aku jawab seruannya. Bilal berkata, "Datanglah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebab beliau sedang memanggilmu." Ketika aku sampai di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ambillah ini, satu untuk dua orang, satu untuk dua orang, satu untuk dua orang -sambil menunjuk kepada enam ekor unta yang habis beliau beli dari Sa'ad-. Bawalah unta ini semuanya kepada teman-temanmu, dan katakan kepada mereka, 'Sesungguhnya Allah jualah yang menanggung penyediaan kendaraan ini bagi kamu semua.' Naikilah mereka." Abu Musa melanjutkan, "Unta-unta itu aku bawa semuanya kepada teman-temanku, seraya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh membawa kendaraan ini semuanya untuk kalian semua, tetapi demi Allah, aku tidak akan meninggalkan kalian sebelum beberapa orang di antara kalian pergi bersama-sama denganku menemui orang-orang yang mendengarkan ucapan (jawaban) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika aku meminta kendaraan ini untuk kalian dan penolakan beliau di awal mulanya, namun kemudian beliau memberikannya kepadaku, supaya kalian tidak menyangka bahwa aku tidak mengada-ada apa yang telah dikatakan beliau." Mereka menjawab, "Demi Allah, sesungguhnya kamu orang yang kami percayai, kendati begitu, akan kami lakukan juga apa yang kamu kehendaki." Lalu pergilah Abu Musa beserta beberapa orang teman-temannya, sehingga mereka bertemu dengan orang-orang yang mendengar ucapan dan penolakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada mereka, tetapi kemudian beliau penuhi juga permintaan mereka. Orang-orang itu bercerita kepada mereka sebagaimana cerita Abu Musa
13
Shahih Muslim # 27/4265
حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، - يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ - عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي، قِلاَبَةَ وَعَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَاصِمٍ، عَنْ زَهْدَمٍ الْجَرْمِيِّ، - قَالَ أَيُّوبُ وَأَنَا لِحَدِيثِ الْقَاسِمِ، أَحْفَظُ مِنِّي لِحَدِيثِ أَبِي قِلاَبَةَ - قَالَ كُنَّا عِنْدَ أَبِي مُوسَى فَدَعَا بِمَائِدَتِهِ وَعَلَيْهَا لَحْمُ دَجَاجٍ فَدَخَلَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَيْمِ اللَّهِ أَحْمَرُ شَبِيهٌ بِالْمَوَالِي فَقَالَ لَهُ هَلُمَّ . فَتَلَكَّأَ فَقَالَ هَلُمَّ فَإِنِّي قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْكُلُ مِنْهُ . فَقَالَ الرَّجُلُ إِنِّي رَأَيْتُهُ يَأْكُلُ شَيْئًا فَقَذِرْتُهُ فَحَلَفْتُ أَنْ لاَ أَطْعَمَهُ فَقَالَ هَلُمَّ أُحَدِّثْكَ عَنْ ذَلِكَ إِنِّي أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي رَهْطٍ مِنَ الأَشْعَرِيِّينَ نَسْتَحْمِلُهُ فَقَالَ " وَاللَّهِ لاَ أَحْمِلُكُمْ وَمَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ " . فَلَبِثْنَا مَا شَاءَ اللَّهُ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِنَهْبِ إِبِلٍ فَدَعَا بِنَا فَأَمَرَ لَنَا بِخَمْسِ ذَوْدٍ غُرِّ الذُّرَى قَالَ فَلَمَّا انْطَلَقْنَا قَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ أَغْفَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَمِينَهُ لاَ يُبَارَكُ لَنَا . فَرَجَعْنَا إِلَيْهِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا أَتَيْنَاكَ نَسْتَحْمِلُكَ وَإِنَّكَ حَلَفْتَ أَنْ لاَ تَحْمِلَنَا ثُمَّ حَمَلْتَنَا أَفَنَسِيتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ " إِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَتَحَلَّلْتُهَا فَانْطَلِقُوا فَإِنَّمَا حَمَلَكُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ " .
Telah menceritakan kepadaku [Abu Rabi' Al Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan dari [Qasim bin 'Ashim] dari [Zahdam Al Jarmi] -Ayyub berkata; dan aku lebih hafal dengan hadits Abu Qilabah- dia berkata, "Kami berada di sisi [Abu Musa], lalu dia menyuguhkan kepadaku hidangan yang terdapat daging ayam, selang beberapa saat, ada seorang laki-laki dari Bani Taimillah berkulit merah seperti seorang budak masuk ke rumah, maka dia memanggilnya, "Kesinilah." Dia pun menolaknya. Abu Musa memanggilnya lagi, "Kesinilah, sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memakannya." Laki-laki itu mejawab, "Sesungguhnya aku pernah melihat beliau memakan sesuatu, karena merasa jijik maka aku menjauhinya, setelah itu aku bersumpah untuk tidak memakannya lagi." Abu Musa menjawab, "Kemarilah, aku akan menceritakan kepadamu mengenai hal itu, sungguh aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beserta sekelompok orang dari Bani Asy'ariyah, untuk meminta kepada beliau kendaraan sebagai pengangkut perbekalan, lalu beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak dapat membawa perbekalan kalian, dan sungguh aku tidak memiliki sesuatupun untuk dapat mengangkut perbekalan kalian." Kami terdiam beberapa saat -sebagaimana yang dikehendaki Allah-, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi beberapa ekor unta, lalu beliau memanggil kami dan memerintahkan kepada kami supaya membawa lima ekor unta yang semuanya berwarna putih." Abu Musa melanjutkan, "Tatkala kami berangkat, sebagian kami saling berkata kepada sebagian lainnya, 'Sepertinya Allah tidak memberkahi kita, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyalahi sumpahnya'." Lantas kami kembali menemui beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, Kami tadi menemui anda dan meminta kepadamu supaya anda dapat membawa perbekalan kami, dan anda terlanjur bersumpah bahwa anda tidak dapat membantu membawakan perbekalan kami, namun beberapa saat anda dapat membantu membawa perbekalan kami, apakah anda lupa wahai Rasulullah?" beliau menjawab; "Demi Allah, sungguh-Insya Allah-, tidaklah aku bersumpah lalu melihat yang lebih baik dari itu (sumpah), kecuali aku akan mengambil yang lebih baik dan akan aku bayar kafarahnya. Oleh karena itu berangkatlah kalian, sesungguhnya yang menanggung kalian adalah Allah Azza Wa Jalla." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab At Tsaqafi] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan [Qasim At Tamimi] dari [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Bahwa antara penduduk kampung ini yaitu dari Jarm dan Kaum Asy'ariyun masih ada ikatan kecintaan dan persaudaraan, dan saat itu kami berada di samping Abu Musa Al Asy'ari dan dia menyuguhkah kepadanya suatu hidangan yang terdapat daging ayam…" kemudian dia menyebutkan seperti riwayat di atas. Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ishaq bin Ibrahim] serta [Ibnu Numair] dari [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Al Qasim At Tamimi] dari [Zahdam Al Jarmi]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Zahdam Al Jarmi]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan [Qasim] dari [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Kami pernah berada di samping [Abu Musa] …" kemudian mereka menceritakan hadits-hadits yang semakna dengan hadits Hammad bin Zaid. Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [As Sha'q yaitu Ibnu Hazn] telah menceritakan kepada kami [Mathar Al Warraq] telah menceritakan kepada kami [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Aku pernah menemui [Abu Musa], saat itu dia sedang memakan daging ayam …" kemudian dia melanjutkan hadits itu seperti hadits mereka, namun dia sedikit menambahkan; Beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak lupa
14
Shahih Muslim # 27/4266
وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، وَالْقَاسِمِ، التَّمِيمِيِّ عَنْ زَهْدَمٍ الْجَرْمِيِّ، قَالَ كَانَ بَيْنَ هَذَا الْحَىِّ مِنْ جَرْمٍ وَبَيْنَ الأَشْعَرِيِّينَ وُدٌّ وَإِخَاءٌ فَكُنَّا عِنْدَ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ فَقُرِّبَ إِلَيْهِ طَعَامٌ فِيهِ لَحْمُ دَجَاجٍ . فَذَكَرَ نَحْوَهُ .
Hadits ini diriwayatkan dari Abu Musa al-Ash'ari dengan sedikit variasi kata.
15
Shahih Muslim # 27/4267
وَحَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَابْنُ، نُمَيْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، ابْنِ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ الْقَاسِمِ التَّمِيمِيِّ، عَنْ زَهْدَمٍ الْجَرْمِيِّ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ زَهْدَمٍ الْجَرْمِيِّ، ح وَحَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، وَالْقَاسِمِ، عَنْ زَهْدَمٍ الْجَرْمِيِّ، قَالَ كُنَّا عِنْدَ أَبِي مُوسَى . وَاقْتَصُّوا جَمِيعًا الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ .
Zahdam al-Jarmi meriwayatkan: Kami bersama Abu Musa. Bagian hadits selanjutnya sama.
16
Shahih Muslim # 27/4268
وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا الصَّعْقُ، - يَعْنِي ابْنَ حَزْنٍ - حَدَّثَنَا مَطَرٌ الْوَرَّاقُ، حَدَّثَنَا زَهْدَمٌ الْجَرْمِيُّ، قَالَ دَخَلْتُ عَلَى أَبِي مُوسَى وَهُوَ يَأْكُلُ لَحْمَ دَجَاجٍ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ وَزَادَ فِيهِ قَالَ " إِنِّي وَاللَّهِ مَا نَسِيتُهَا " .
Zahdam al-Jarmi meriwayatkan: Aku mengunjungi Abu Musa dan dia sedang makan daging unggas. Bagian hadits selanjutnya sama, dengan tambahan bahwa beliau (Nabi Muhammad SAW) bersabda: Demi Allah, aku tidak melupakannya.
17
Shahih Muslim # 27/4269
وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ، عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ، عَنْ ضُرَيْبِ بْنِ، نُقَيْرٍ الْقَيْسِيِّ عَنْ زَهْدَمٍ، عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَسْتَحْمِلُهُ فَقَالَ " مَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ وَاللَّهِ مَا أَحْمِلُكُمْ " . ثُمَّ بَعَثَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِثَلاَثَةِ ذَوْدٍ بُقْعِ الذُّرَى فَقُلْنَا إِنَّا أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَسْتَحْمِلُهُ فَحَلَفَ أَنْ لاَ يَحْمِلَنَا فَأَتَيْنَاهُ فَأَخْبَرْنَاهُ فَقَالَ " إِنِّي لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ أَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ " .
Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Dluraib bin Nuqair Al Qaisi] dari [Zahdam] dari [Abu Musa Al Asy'ari] dia berkata; "Kami pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta supaya beliau dapat membantu membawakan perbekalan (peperangan). Maka beliau bersabda: "Aku tidak dapat membantu membawakan perbekalan kalian, demi Allah, aku tidak dapat membantu membawa perbekalan kalian." Setelah beberapa saat, beliau mengutus seseorang kepada kami dengan membawa tiga ekor unta yang semuanya berwarna putih, maka kami berkata; "Tadi kami menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan meminta bentuan supaya beliau dapat membawa perbekalan kami, lalu beliau bersumpah bahwa beliau tidak mampu membantu membawakan perbekalan kami, kemudian kami mendatangi beliau dan mengabarkan hal itu kepadanya." Lantas beliau bersabda: "Sungguh, sekiranya aku terlanjur bersumpah, kemudian aku melihat ada sesuatu yang lebih baik dari sumpahku itu, maka aku akan melakukan sesuatu yang lebih baik dari sumpahku." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la At Taimi] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [ayahnya] telah menceritakan kepada kami [Abu As Salil] dari [Zahdam] bahwa dia pernah menceritakan kepadanya dari [Abu Musa] dia berkat; "kami termasuk dari tentara yang berjalan kaki, lalu kami menemui Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta agar supaya beliau dapat membantu membawakan perbekalan kami …" seperti hadits Jarir
18
Shahih Muslim # 27/4270
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى التَّيْمِيُّ، حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ، عَنْ أَبِيهِ، حَدَّثَنَا أَبُو السَّلِيلِ، عَنْ زَهْدَمٍ، يُحَدِّثُهُ عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ كُنَّا مُشَاةً فَأَتَيْنَا نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَسْتَحْمِلُهُ . بِنَحْوِ حَدِيثِ جَرِيرٍ .
Abu Musa meriwayatkan: Kami berjalan kaki dan datang kepada Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam, memohon kepada beliau untuk menyediakan kendaraan bagi kami. Bagian hadits selanjutnya sama.
19
Shahih Muslim # 27/4271
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ، أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ كَيْسَانَ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ أَعْتَمَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ فَوَجَدَ الصِّبْيَةَ قَدْ نَامُوا فَأَتَاهُ أَهْلُهُ بِطَعَامِهِ فَحَلَفَ لاَ يَأْكُلُ مِنْ أَجْلِ صِبْيَتِهِ ثُمَّ بَدَا لَهُ فَأَكَلَ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ " .
Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Kaisan] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Seorang laki-laki berada di rumah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga larut malam, setelah itu dia pulang ke rumahnya, ternyata dia mendapati anak-anaknya lelap tertidur. Lalu isterinya datang kepadanya dengan membawa makanan, namun dia bersumpah untuk tidak makan demi anak-anaknya. Selang beberapa saat, dia berubah pikiran, akhirnya dia memakan makanan itu. Kemudian dia mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa bersumpah kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik daripadanya maka hendaklah dia melakukan hal itu dan membayar kafarah atas sumpahnya
20
Shahih Muslim # 27/4272
وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي مَالِكٌ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي، صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَفْعَلْ " .
Abu Huraira meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang telah bersumpah, kemudian mendapati sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka hendaklah ia menebus sumpah yang telah dilanggarnya dan melakukan hal yang lebih baik itu."
21
Shahih Muslim # 27/4273
وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي أُوَيْسٍ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُطَّلِبِ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ " .
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Uwais] telah menceritakan kepadaku [Abdul Aziz bin Muthalib] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari yang dia ucapkan, hendaknya dia melakukan hal itu dengan membayar kafarah (denda) dari sumpahnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Zakaria] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Mukhlad] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- telah menceritakan kepadaku [Suhail] dengan isnad ini, dengan makna hadits Malik, yaitu; "Hendaknya dia membayar kafarah (denda) sumpahnya, dan melaksanakan sesuatu yang lebih baik
22
Shahih Muslim # 27/4274
وَحَدَّثَنِي الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ، - يَعْنِي ابْنَ بِلاَلٍ - حَدَّثَنِي سُهَيْلٌ، فِي هَذَا الإِسْنَادِ بِمَعْنَى حَدِيثِ مَالِكٍ " فَلْيُكَفِّرْ يَمِينَهُ وَلْيَفْعَلِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ " .
Hadits ini diriwayatkan dari Suhail dengan sanad yang sama (dengan kata-kata berikut): "Hendaknya dia menebus (pelanggaran) nazar dan melakukan hal yang lebih baik."
23
Shahih Muslim # 27/4275
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، - يَعْنِي ابْنَ رُفَيْعٍ - عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ، قَالَ جَاءَ سَائِلٌ إِلَى عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ فَسَأَلَهُ نَفَقَةً فِي ثَمَنِ خَادِمٍ أَوْ فِي بَعْضِ ثَمَنِ خَادِمٍ . فَقَالَ لَيْسَ عِنْدِي مَا أُعْطِيكَ إِلاَّ دِرْعِي وَمِغْفَرِي فَأَكْتُبُ إِلَى أَهْلِي أَنْ يُعْطُوكَهَا . قَالَ فَلَمْ يَرْضَ فَغَضِبَ عَدِيٌّ فَقَالَ أَمَا وَاللَّهِ لاَ أُعْطِيكَ شَيْئًا ثُمَّ إِنَّ الرَّجُلَ رَضِيَ فَقَالَ أَمَا وَاللَّهِ لَوْلاَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ رَأَى أَتْقَى لِلَّهِ مِنْهَا فَلْيَأْتِ التَّقْوَى " . مَا حَنَّثْتُ يَمِينِي .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abdul Aziz] -yaitu Ibnu Rufai'- dari [Tamim bin Tharafah] dia berkata, "Seorang peminta menemui ['Adi bin Hatim], lalu dia meminta uang untuk membayar gaji pembantu -atau meminta sebagian uang untuk membayar gaji pembantu-, maka dia menjawab, "Aku tidak memiliki sesuatupun untuk membayarkanya kecuali baju besiku dan penutup kepalanya, maka pergilah kepada keluargaku semoga dia bisa memberikan sedikit kepadamu." Tamim melanjutkan, "Ternyata laki-laki itu tidak mau, akhirnya 'Adi marah sambil berkata, 'Demi Allah, sungguh aku akan memberikan sesuatu untukmu." Kemudian laki-laki tersebut rela, lalu Adi berkata, "Demi Allah, sekiranya aku tidak pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat sesuatu yang yang lebih bisa membuatnya takwa kepada Allah, maka hendaknya dia melakukan sesuatu yang lebih bisa membuatnya takwa kepada Allah', niscaya aku tidak akan melanggar sumpahku
24
Shahih Muslim # 27/4276
وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ، عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَلْيَتْرُكْ يَمِينَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Tamim bin Tharafah] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya itu, maka hendaknya dia melakukan sesuatu yang lebih baik itu dan meninggalkan sumpahnya
25
Shahih Muslim # 27/4277
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ الْبَجَلِيُّ، - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ طَرِيفٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ، عَنْ تَمِيمٍ الطَّائِيِّ، عَنْ عَدِيٍّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا حَلَفَ أَحَدُكُمْ عَلَى الْيَمِينِ فَرَأَى خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْهَا وَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ " .
Adi meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian bersumpah, lalu ia mendapati sesuatu yang lebih baik dari sumpah itu, maka hendaklah ia menebus (ketidakberhasilan sumpahnya) dan melakukan sesuatu yang lebih baik."
26
Shahih Muslim # 27/4278
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، عَنِ الشَّيْبَانِيِّ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ تَمِيمٍ الطَّائِيِّ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ذَلِكَ .
Hadits ini diriwayatkan dari Adi bin Hatim melalui jalur perawi lainnya.
27
Shahih Muslim # 27/4279
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ، قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ، وَأَتَاهُ، رَجُلٌ يَسْأَلُهُ مِائَةَ دِرْهَمٍ . فَقَالَ تَسْأَلُنِي مِائَةَ دِرْهَمٍ وَأَنَا ابْنُ حَاتِمٍ وَاللَّهِ لاَ أُعْطِيكَ . ثُمَّ قَالَ لَوْلاَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ رَأَى خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari [Tamim bin Tharfah] dia berkata; aku pernah mendengar ['Adi bin Hatim] dan saat itu dia didatangi seorang laki-laki yang meminta uang seratus dirham, maka dia berkata, "Apakah kamu meminta kepadaku seratus dirham, padahal aku adalah Ibnu Hatim?!, Demi Allah, aku tidak akan memberikan kepadamu." Kemudian dia berkata, "Sekiranya aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya, maka hendaknya dia melakukan sesuatu yang lebih baik itu." Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dia berkata; aku pernah mendengar [Tamim bin Tharafah] berkata; aku pernah mendengar ['Adi bin Hatim] bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki yang meminta kepadanya …", kemudian dia menyebutkan hadits seperti itu dengan menambahkan, "Dan dari pemberianku untukmu adalah empat ratus
28
Shahih Muslim # 27/4280
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا بَهْزٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ سَمِعْتُ تَمِيمَ بْنَ طَرَفَةَ، قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ، أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَهُ فَذَكَرَ مِثْلَهُ وَزَادَ وَلَكَ أَرْبَعُمِائَةٍ فِي عَطَائِي .
Tamim bin Tarafa meriwayatkan: Aku mendengar 'Adi bin Hatim berkata bahwa seseorang bertanya demikian dan kemudian meriwayatkan (hadits) seperti yang (disebutkan di atas), tetapi ia menambahkan ini: "Ini empat ratus (dirham) untukmu dari pemberianku
29
Shahih Muslim # 27/4281
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، بْنُ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لاَ تَسْأَلِ الإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَائْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ " . قَالَ أَبُو أَحْمَدَ الْجُلُودِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ الْمَاسَرْجَسِيُّ، حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، . بِهَذَا الْحَدِيثِ .
Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Samurah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: "Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta-minta jabatan, karena meminta jabatan resikonya sangatlah berat, namun jika kamu diserahi jabatan tanpa kamu minta, maka kamu akan ditolong dalam jabatanmu. Dan apabila kamu bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian kamu melihat ada sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu, maka bayarlah kafarah (denda) dari sumpahmu itu dan lakukanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu." Abu Ahmad Al Jaludi berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Al abbas Al Masarjasi telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farruh dengan hadits ini, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dan [Manshur] dan [Humaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Simak bin 'Athiyah] dan [Yunus bin 'Ubaid] dan [Hisyam bin Hassan] dalam riwayat lain. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Ayahnya]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram Al 'Ammi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Sa'id] dari [Qatadah] semuanya dari [Al Hasan] dari [Abdurrahman bin Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini, dan dalam hadits Mu'tamir dari ayahnya tidak di sebutkan tentang "Jabatan (Imarah)
30
Shahih Muslim # 27/4282
حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ يُونُسَ، وَمَنْصُورٍ، وَحُمَيْدٍ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ عَطِيَّةَ، وَيُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ، وَهِشَامِ، بْنِ حَسَّانَ فِي آخَرِينَ ح وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ، عَنْ أَبِيهِ، ح وَحَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الْعَمِّيُّ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، كُلُّهُمْ عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم . بِهَذَا الْحَدِيثِ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِ الْمُعْتَمِرِ عَنْ أَبِيهِ ذِكْرُ الإِمَارَةِ .
Hadits ini diriwayatkan dari 'Abd al-Rahman b. Samura melalui jalur perawi lain, namun tidak ada penyebutan kata "otoritas".
31
Shahih Muslim # 27/4283
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَعَمْرٌو النَّاقِدُ، - قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، وَقَالَ، عَمْرٌو حَدَّثَنَا هُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي صَالِحٍ، - عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ عَلَيْهِ صَاحِبُكَ " . وَقَالَ عَمْرٌو " يُصَدِّقُكَ بِهِ صَاحِبُكَ " .
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan ['Amru An Naqid], [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Husyaim bin Basyir] dari [Abdullah bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sumpahmu adalah sesuatu yang dapat meyakinkan sahabatmu." Dan 'Amru mengatakan, "Yaitu yang dapat meyakinkan sahabatmu
32
Shahih Muslim # 27/4284
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ هُشَيْمٍ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ، أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْيَمِينُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Husyaim] dari [Abbad bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sumpah itu tergantung dengan niat orang yang mengatakan sumpah
33
Shahih Muslim # 27/4285
حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ، وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ - وَاللَّفْظُ لأَبِي الرَّبِيعِ - قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، - وَهُوَ ابْنُ زَيْدٍ - حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ كَانَ لِسُلَيْمَانَ سِتُّونَ امْرَأَةً فَقَالَ لأَطُوفَنَّ عَلَيْهِنَّ اللَّيْلَةَ فَتَحْمِلُ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ فَتَلِدُ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ غُلاَمًا فَارِسًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَمْ تَحْمِلْ مِنْهُنَّ إِلاَّ وَاحِدَةٌ فَوَلَدَتْ نِصْفَ إِنْسَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَوْ كَانَ اسْتَثْنَى لَوَلَدَتْ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ غُلاَمًا فَارِسًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Ataki] dan [Abu Kamil Al Jahdari Fudlail bin Husain] dan ini adalah lafadz Abu Ar Rabi', keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasalam Sulaiman mempunyai enam puluh orang isteri, lalu dia berkata, "Malam ini aku akan menyetubuhi mereka semua, hingga masing-masing dari mereka hamil dan melahirkan seorang anak keturunan persi yang akan berperang di jalan Allah." Ternyata tidak ada seorangpun dari isterinya yang mengandung kecuali hanya seorang saja, yang melahirkan anak yang cacat." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya dia mengatakan Insya Allah (jika Allah berkehendak), niscaya semua isterinya akan melahirkan satu orang anak keturunan persi yang nantinya akan berperang di jalan Allah
34
Shahih Muslim # 27/4286
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ أَبِي عُمَرَ - قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حُجَيْرٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ نَبِيُّ اللَّهِ لأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى سَبْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِغُلاَمٍ يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ . فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ أَوِ الْمَلَكُ قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ . فَلَمْ يَقُلْ وَنَسِيَ . فَلَمْ تَأْتِ وَاحِدَةٌ مِنْ نِسَائِهِ إِلاَّ وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ غُلاَمٍ " . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " وَلَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ . لَمْ يَحْنَثْ وَكَانَ دَرَكًا لَهُ فِي حَاجَتِهِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbad] dan [Ibnu Abu Umar] dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Umar, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin Hujair] dari [Thawus] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Nabi Allah Sulaiman bin Daud pernah berkata, 'Sungguh aku akan menggilir tujuh puluh isteriku dalam satu malam, yang nantinya masing-masing mereka akan melahirkan seorang anak laki-laki yang akan berjuang di jalan Allah', lantas sahabatnya -atau Malaikat- memberi saran, 'Ucapkanlah 'Insya Allah'.' Namun dia lupa mengucapkannya. Ternyata tidak seorang pun dari isterinya yang melahirkan kecuali hanya seorang isteri yang melahirkan seorang anak yang cacat." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya dia mengucapkan 'Insya Allah', tentu dia tidak akan melanggar sumpahnya, dan apa yang dihajatkannya akan terkabul." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zannad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas
35
Shahih Muslim # 27/4287
وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مِثْلَهُ أَوْ نَحْوَهُ .
Abu Huraira meriwayatkan hadits ini dari Rasulullah ﷺ melalui jalur perawi lainnya.
36
Shahih Muslim # 27/4288
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ بْنُ هَمَّامٍ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ لأُطِيفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى سَبْعِينَ امْرَأَةً تَلِدُ كُلُّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ غُلاَمًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ . فَقِيلَ لَهُ قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ . فَلَمْ يَقُلْ . فَأَطَافَ بِهِنَّ فَلَمْ تَلِدْ مِنْهُنَّ إِلاَّ امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ نِصْفَ إِنْسَانٍ . قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ . لَمْ يَحْنَثْ وَكَانَ دَرَكًا لِحَاجَتِهِ " .
Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq bin Hammam] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Sulaiman bin Daud pernah berkata, 'Sungguh aku akan menggilir tujuh puluh isteriku dalam semalam, yang nantinya masing-masing mereka akan melahirkan anak yang akan berjuang di jalan Allah, maka dikatakan kepadanya, 'Ucapkanlah Insya Allah'. Namun dia tidak mengucapannya, dan dia tetap menggilir mereka semua. Ternyata tidak ada seorang pun dari mereka yang melahirkan kecuali satu orang yang melahirkan anak yang cacat." Abu Hurairah melanjutkan, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya dia mengucapkan Insya Allah, maka dia tidak akan melanggar sumpahnya dan akan mendapatkan apa yang dihajatkannya
37
Shahih Muslim # 27/4289
وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا شَبَابَةُ، حَدَّثَنِي وَرْقَاءُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ لأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهَا تَأْتِي بِفَارِسٍ يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ . فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ . فَلَمْ يَقُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ . فَطَافَ عَلَيْهِنَّ جَمِيعًا فَلَمْ تَحْمِلْ مِنْهُنَّ إِلاَّ امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ فَجَاءَتْ بِشِقِّ رَجُلٍ وَايْمُ الَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ . لَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فُرْسَانًا أَجْمَعُونَ " .
dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syababah] telah menceritakan kepadaku [Warqa'] dari [Abu Az Zinnad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sulaiman bin Daud pernah berkata, 'Sungguh aku akan menggilir sembilan puluh isteriku dalam semalam, yang nantinya mereka semua melahirkan pejuang yang berjuang di jalan Allah'. Maka sahabatnya (Malaikat) berkata kepadanya, 'Ucapkanlah Insya Allah.' Namun dia tidak juga mengucapkan Insya Allah, dan dia tetap menggilir mereka semua, ternyata para isterinya tidak ada yang melahirkan kecuali seorang isteri yang melahirkan anak yang cacat. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad berada digenggaman-Nya, sekiranya dia mengucapkan Insya Allah niscaya dia akan mendapatkan pejuang-pejuang yang akan berjihad di jalan Allah." Dan telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Maisarah] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Abu Az Zinnad] dengan isnad seperti itu, namun dia menyebutkan, "Setiap mereka akan melahirkan anak laki-laki yang nantinya akan berjihad di jalan Allah
38
Shahih Muslim # 27/4290
وَحَدَّثَنِيهِ سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ أَبِي، الزِّنَادِ بِهَذَا الإِسْنَادِ مِثْلَهُ . غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ " كُلُّهَا تَحْمِلُ غُلاَمًا يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ".
Hadits ini diriwayatkan dari Abu Zinad dengan sanad yang sama dengan variasi (kata-kata berikut): "Setiap perempuan di antara mereka melahirkan seorang anak, yang akan berperang di jalan Allah."
39
Shahih Muslim # 27/4291
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " وَاللَّهِ لأَنْ يَلَجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي فَرَضَ اللَّهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata; ini adalah yang pernah diceritakan oleh [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia menyebutkan hadits yang di antaranya adalah, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Allah, sungguh, orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dia membayar denda yang diwajibkan oleh Allah
40
Shahih Muslim # 27/4292
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، - وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ - قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى، - وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُمَرَ، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ . قَالَ " فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ " .
Ibn 'Umar meriwayatkan bahwa Umar (bin Khattab) berkata: Wahai Rasulullah, aku telah bernazar pada masa Jahiliyah bahwa aku akan melakukan I'tikaf selama satu malam di Masjidil Haram. Beliau (Nabi Muhammad SAW) bersabda: Penuhi nazarmu.
41
Shahih Muslim # 27/4293
وَحَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأَشَجُّ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ يَعْنِي الثَّقَفِيَّ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، وَإِسْحَاقُ، بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ جَبَلَةَ بْنِ أَبِي رَوَّادٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، كُلُّهُمْ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، وَقَالَ، حَفْصٌ مِنْ بَيْنِهِمْ عَنْ عُمَرَ، بِهَذَا الْحَدِيثِ أَمَّا أَبُو أُسَامَةَ وَالثَّقَفِيُّ فَفِي حَدِيثِهِمَا اعْتِكَافُ لَيْلَةٍ . وَأَمَّا فِي حَدِيثِ شُعْبَةَ فَقَالَ جَعَلَ عَلَيْهِ يَوْمًا يَعْتَكِفُهُ . وَلَيْسَ فِي حَدِيثِ حَفْصٍ ذِكْرُ يَوْمٍ وَلاَ لَيْلَةٍ .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafadznya dari Zuhair, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id Al Qatthan- dari ['Ubaidullah] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa [Umar] berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ketika masih Jahiliyyah aku pernah bernadzar untuk beri'tikaf semalam di Masjidil Haram." Beliau bersabda: "Tunaikanlah nadzarmu." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahb] -yaitu At tsaqafi-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al 'Ala'] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Hafsh bin Ghiyats]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru bin Jabalah bin Abu Rawad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] semuanya dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar]. Dan Hafsh berkata; "Dan di antaranya dari Umar dengan hadits seperti ini." Adapun dalam hadits Abu Usamah dan Ats Tsaqafi disebutkan, 'Beri'tikaf satu malam.' Sedangkan dalam hadits Syu'bah disebutkan, 'Sehari untuk beri'tikaf.' Namun dalam hadits Hafsh tidak disebutkan, 'Semalam atau sehari
42
Shahih Muslim # 27/4294
وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، أَنَّ أَيُّوبَ، حَدَّثَهُ أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ بَعْدَ أَنْ رَجَعَ مِنَ الطَّائِفِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ يَوْمًا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَكَيْفَ تَرَى قَالَ " اذْهَبْ فَاعْتَكِفْ يَوْمًا " . قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَدْ أَعْطَاهُ جَارِيَةً مِنَ الْخُمْسِ فَلَمَّا أَعْتَقَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَبَايَا النَّاسِ سَمِعَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَصْوَاتَهُمْ يَقُولُونَ أَعْتَقَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالُوا أَعْتَقَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَبَايَا النَّاسِ . فَقَالَ عُمَرُ يَا عَبْدَ اللَّهِ اذْهَبْ إِلَى تِلْكَ الْجَارِيَةِ فَخَلِّ سَبِيلَهَا .
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] bahwa [Ayyub] telah menceritakan kepadanya bahwa [Nafi'] telah menceritakan kepadanya bahwa [Abdullah bin Umar] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Umar bin Khattab] pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika berada di Ji'ranah, sekembalinya dari Tha`if dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ketika masih Jahiliyyah aku pernah bernadzar untuk beri'tikaf sehari di Masjidil Haram, bagaimana pendapatmu?" beliau bersabda: "Pergilah dan beri'tikaflah sehari." Abdullah bin Umar melanjutkan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi seorang sahaya perempuan kepada Umar bin Khattab, yang merupakan bagian seperlima dari harta rampasan perang. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerdekakan para tawanan perang, maka Umar bin Khattab mendengar suara mereka yang menyatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerdekakan kami." Umar akhirnya bertanya-tanya, "Ada apa ini?" mereka menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerdekakan para tawanan perang." Lalu Umar berkata, 'Wahai Abdullah, pergi dan temuilah sahaya perempuan itu dan merdekakanlah dia." Dan telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Sekembalinya Nabi dari perang Hunain, Umar bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang pernah dia nadzarkan ketika masih Jahiliyah, yaitu untuk beri'tikaf sehari…", kemudian dia menyebutkan seperti makna hadits Jarir bin Hazim'." Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabbi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] d ari [Nafi'] dia berkata, "Suatu ketik, disebutkan di sisi Ibnu Umar perihal 'Umrah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Ji'ranah, maka dia berkata, "Beliau belum pernah 'umrah darinya." Dia melanjutkan, "Ketika itu Umar pernah bernadzar di waktu Jahiliyah untuk beri'tikaf semalam…", kemudian dia menyebutkan seperti hadits Jarir bin Hazim dan Ma'mar dari Ayyub." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq] keduanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dengan hadits ini, yaitu mengenai nadzar. Dan dalam hadits keduanya disebutkan, "I'tikaf sehari
43
Shahih Muslim # 27/4295
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ لَمَّا قَفَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ حُنَيْنٍ سَأَلَ عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَذْرٍ كَانَ نَذَرَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ اعْتِكَافِ يَوْمٍ . ثُمَّ ذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ .
Ibnu Umar meriwayatkan: Ketika Rasulullah ﷺ kembali dari Perang Hunain, Umar bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang nazar yang beliau ucapkan pada masa Jahiliyah, yaitu beribadah selama sehari. Bagian hadits selanjutnya sama.
44
Shahih Muslim # 27/4296
وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، قَالَ ذُكِرَ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ عُمْرَةُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنَ الْجِعْرَانَةِ فَقَالَ لَمْ يَعْتَمِرْ مِنْهَا - قَالَ - وَكَانَ عُمَرُ نَذَرَ اعْتِكَافَ لَيْلَةٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ . ثُمَّ ذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ وَمَعْمَرٍ عَنْ أَيُّوبَ .
Nafi' meriwayatkan: Sebuah penyebutan tentang Rasulullah ﷺ yang melaksanakan umrah dari Ja'rina telah dilakukan sebelum Ibnu Umar. Beliau berkata: Beliau tidak memasuki keadaan ihram dari (tempat) itu, dan Umar telah bernazar untuk melaksanakan i'tikaf selama satu malam pada masa Ja'rabi. Bagian hadits selanjutnya sama.
45
Shahih Muslim # 27/4297
وَحَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ، حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ الْمِنْهَالِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، ح وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، كِلاَهُمَا عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، . بِهَذَا الْحَدِيثِ فِي النَّذْرِ وَفِي حَدِيثِهِمَا جَمِيعًا اعْتِكَافُ يَوْمٍ .
Hadits ini diriwayatkan atas otoritas Ibnu Umar melalui jalur perawi lain, namun dengan sedikit perbedaan kata-kata.
46
Shahih Muslim # 27/4298
حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ، فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ فِرَاسٍ، عَنْ ذَكْوَانَ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ زَاذَانَ أَبِي عُمَرَ، قَالَ أَتَيْتُ ابْنَ عُمَرَ وَقَدْ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا - قَالَ - فَأَخَذَ مِنَ الأَرْضِ عُودًا أَوْ شَيْئًا فَقَالَ مَا فِيهِ مِنَ الأَجْرِ مَا يَسْوَى هَذَا إِلاَّ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " مَنْ لَطَمَ مَمْلُوكَهُ أَوْ ضَرَبَهُ فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ "
Telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Firas] dari [Dzakwan Abu Shalih] dari [Zadzan Abu 'Umar] dia berkata, "Aku pernah menemui [Ibnu Umar] yang saat itu dia habis memerdekakan seorang budak." Zadzan melanjutkan, "Kemudian dia mengambil dahan atau sesuatu dari atas tanah sambil berkata, "Tidaklah aku mendapatkan pahala melainkan seimbang dengan benda ini, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menampar sahayanya atau memukul sahayanya, maka kafarahnya (tebusannya) adalah memerdekakannya
47
Shahih Muslim # 27/4299
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ الْمُثَنَّى - قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ، بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ فِرَاسٍ، قَالَ سَمِعْتُ ذَكْوَانَ، يُحَدِّثُ عَنْ زَاذَانَ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، دَعَا بِغُلاَمٍ لَهُ فَرَأَى بِظَهْرِهِ أَثَرًا فَقَالَ لَهُ أَوْجَعْتُكَ قَالَ لاَ . قَالَ فَأَنْتَ عَتِيقٌ . قَالَ ثُمَّ أَخَذَ شَيْئًا مِنَ الأَرْضِ فَقَالَ مَا لِي فِيهِ مِنَ الأَجْرِ مَا يَزِنُ هَذَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " مَنْ ضَرَبَ غُلاَمًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ أَوْ لَطَمَهُ فَإِنَّ كَفَّارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ " .
dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Firas] dia berkata; aku pernah mendengar [Dzakwan] menceritakan dari [Zadzan] bahwa [Ibnu Umar] pernah memanggil seorang budak miliknya, lalu dia melihat ada bekas pukulan dipunggungnya, lantas dia bertanya kepada budaknya, "Apakah aku telah menyakitimu?" dia menjawab, "Tidak." Ibnu Umar berkata, "Sekarang kamu telah merdeka." Zadzan melanjutkan, "Kemudian dia mengambil sesuatu dari atas tanah sambil berkata, "Dalam hal ini tidaklah aku mendapatkan pahala lebih dari ini, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memukul budaknya melebihi batas atau menamprnya, maka kafarahnya (tebusannya) adalah memerdekakannya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] keduanya dari [Sufyan] dari [Firas] dengan sanadnya Syu'bah dan Abu 'Awanah. Adapun dalam hadits Ibnu Mahdi disebutkan, "Ada suatu had yang belum dia tunaikannya." Sedangkan dalam hadits Waki' disebutkan, "Barangsiapa menampar budaknya….", tanpa menyebutkan, "Ada hadnya
48
Shahih Muslim # 27/4300
وَحَدَّثَنَاهُ أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، كِلاَهُمَا عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ فِرَاسٍ، بِإِسْنَادِ شُعْبَةَ وَأَبِي عَوَانَةَ أَمَّا حَدِيثُ ابْنِ مَهْدِيٍّ فَذَكَرَ فِيهِ " حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ " . وَفِي حَدِيثِ وَكِيعٍ " مَنْ لَطَمَ عَبْدَهُ " . وَلَمْ يَذْكُرِ الْحَدَّ.
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur perawi lain dengan sedikit perbedaan kata-kata.
49
Shahih Muslim # 27/4301
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدٍ، قَالَ لَطَمْتُ مَوْلًى لَنَا فَهَرَبْتُ ثُمَّ جِئْتُ قُبَيْلَ الظُّهْرِ فَصَلَّيْتُ خَلْفَ أَبِي فَدَعَاهُ وَدَعَانِي ثُمَّ قَالَ امْتَثِلْ مِنْهُ . فَعَفَا ثُمَّ قَالَ كُنَّا بَنِي مُقَرِّنٍ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا إِلاَّ خَادِمٌ وَاحِدَةٌ فَلَطَمَهَا أَحَدُنَا فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " أَعْتِقُوهَا " . قَالُوا لَيْسَ لَهُمْ خَادِمٌ غَيْرُهَا قَالَ " فَلْيَسْتَخْدِمُوهَا فَإِذَا اسْتَغْنَوْا عَنْهَا فَلْيُخَلُّوا سَبِيلَهَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan ini adalah lafadz dari dia, telah menceritakan kepadaku [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Mu'awiyah bin Suwaid] dia berkata, "Aku pernah menampar seorang bekas budak milikku, lalu aku pergi dan kembali pulang menjelang zhuhur, kemudian aku shalat di belakang ayahku. Lantas [ayahku] memanggilku dan memanggilnya (bekas budakku), lalu dia berkata, "Tamparlah dia sebagaiamana dia menamparmu." Namun bekas budakku mema'afkanku hingga ayahku pun berkata, "Kami adalah bani Muqarrin yang di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami tidak memiliki pelayan kecuali hanya satu orang wanita, kemudian salah seorang dari kami menamparnya, ternyata hal itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Merdekakanlah dia." Mereka berkata, "Kami tidak memiliki pelayan lain selain dia." Beliau menjawab, "Mintalah dia supaya tetap menjadi pelayan kalian sementara waktu, kemudian biarkanlah dia bebas
50
Shahih Muslim # 27/4302
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، - وَاللَّفْظُ لأَبِي بَكْرٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ هِلاَلِ بْنِ يَسَافٍ، قَالَ عَجِلَ شَيْخٌ فَلَطَمَ خَادِمًا لَهُ فَقَالَ لَهُ سُوَيْدُ بْنُ مُقَرِّنٍ عَجَزَ عَلَيْكَ إِلاَّ حُرُّ وَجْهِهَا لَقَدْ رَأَيْتُنِي سَابِعَ سَبْعَةٍ مِنْ بَنِي مُقَرِّنٍ مَا لَنَا خَادِمٌ إِلاَّ وَاحِدَةٌ لَطَمَهَا أَصْغَرُنَا فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نُعْتِقَهَا .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan ini adalah lafadz Abu Bakar, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] dia berkata, "Ada seorang tua yang suka cepat naik pitam, kemudian dia menampar budak miliknya, maka [Suwaid bin Muqarin] berkata kepadanya, "Apakah kamu tidak dapat menahan untuk tidak menampar wajahnya? Sungguh, aku adalah anak yang ketujuh dari keturunan Bani Muqarrin, dulunya aku tidak memiliki budak melainkan satu orang saja, kemudian saudara yang paling muda dari kami menamparnya, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya kami memerdekakan dia." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'adi] dari [Syu'bah] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] dia berkata, "Kami biasa membeli perkakas rumah tangga di rumahnya [Suwaid bin Muqarrin], yaitu saudara laki-lakinya An Nu'man bin Muqarrin, tiba-tiba seorang budak perempuan keluar dan mencela seorang laki-laki dari kami hingga ia pun menampar budak tersebut, seketika itu Suwaid pun marah …", kemudian dia menyebutkan hadits seperti riwayatnya Ibnu Idris