Keputusan
Kembali ke Bab
01
Shahih Muslim # 31/4498
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ، الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ، أَنَّهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ فَقَالَ " اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَشَأْنَكَ بِهَا " . قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ " لَكَ أَوْ لأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ " . قَالَ فَضَالَّةُ الإِبِلِ قَالَ " مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا " . قَالَ يَحْيَى أَحْسِبُ قَرَأْتُ عِفَاصَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; aku bacakan di hadapan [Malik]; dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] bekas budak Al Munba'is, dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa dia berkata, "Seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan mengenai barang temuan." Lalu beliau bersabda: "Kenalilah wadah dan talinya, setelah itu umumkanlah kepada khalayak ramai, apabila pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Kemudian orang itu juga bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah kambing?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta?" beliau menjawab: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya." Yahya berkata, "Sepertinya aku membaca 'iffashaha (wadahnya)
02
Shahih Muslim # 31/4499
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ، وَابْنُ، حُجْرٍ قَالَ ابْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - وَهْوَ ابْنُ جَعْفَرٍ - عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ، أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اللُّقَطَةِ فَقَالَ " عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ " . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ " خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ " . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَضَالَّةُ الإِبِلِ قَالَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ - أَوِ احْمَرَّ وَجْهُهُ - ثُمَّ قَالَ " مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا " .
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibin Hujr]. Ibnu Hujr berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua orang mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] -bekas budak Al Munba'its- dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang barang temuan, lalu beliau bersabda: "Umumkanlah selama setahun, lalu kenalilah wadah dan talinya setelah itu manfaatkanlah ia, jika pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Kemudian orang itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang hilang?" Beliau menjawab: "Ambillah, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dia bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta?" Zaid bin Khalid berkata, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah hingga wajahnya memerah, kemudian beliau bersabda: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri hingga ia bertemu pemiliknya." Dan telah menceritakanku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Sufyan Ats Tsauri] dan [Malik bin Anas] dan ['Amru bin Al Harits] dan yang lainnya, bahwa [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] telah menceritakan kepada mereka dengan isnad ini seperti hadits Malik, hanya saja ia menambahkan; Zaid berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkakn saat itu aku bersama beliau, lantas dia bertanya mengenai barang temuan." Perawi berkata; Amru menyebutkan dalam hadits, "Jika pemiliknya belum datang untuk mengambilnya, maka kamu boleh memanfaatkannya." Dan telah menceritakanku [Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi] telah menceritakan kepadaku [Khlaid bin Makhlad] telah menceritakanku [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] -bekas budak Al Munba'its- dia berkata; aku pernah mendengar [Zaid bin Khalid Al Juhani] berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan seperti hadits Isma'il bin Ja'far, namun dia menyebutkan, "Lalu beliau marah sampai terlihat wajahnya memerah." Dan setelah perkataanya, "kemudian umumkanlah selama setahun, jika pemiliknya belum datang maka ia menjadi barang titipan untukmu
03
Shahih Muslim # 31/4500
وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَمَالِكُ، بْنُ أَنَسٍ وَعَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ وَغَيْرُهُمْ أَنَّ رَبِيعَةَ بْنَ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَهُمْ بِهَذَا الإِسْنَادِ، مِثْلَ حَدِيثِ مَالِكٍ غَيْرَ أَنَّهُ زَادَ قَالَ أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا مَعَهُ فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ . قَالَ وَقَالَ عَمْرٌو فِي الْحَدِيثِ " فَإِذَا لَمْ يَأْتِ لَهَا طَالِبٌ فَاسْتَنْفِقْهَا " .
Hadits ini diriwayatkan dari Rabi'a bin Abu Abd al-Rahman dengan sanad yang sama, tetapi dengan tambahan ini: "Suatu ketika aku bersama seorang pria, ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya tentang memungut barang yang terlantar. Beliau bersabda: 'Jika tidak ada yang meminta barang itu, maka belanjakanlah barang itu.'"
04
Shahih Muslim # 31/4501
وَحَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الأَوْدِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ، - وَهُوَ ابْنُ بِلاَلٍ - عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ قَالَ سَمِعْتُ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ، يَقُولُ أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ إِسْمَاعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ . غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَاحْمَارَّ وَجْهُهُ وَجَبِينُهُ وَغَضِبَ . وَزَادَ بَعْدَ قَوْلِهِ " ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً " . " فَإِنْ لَمْ يَجِئْ صَاحِبُهَا كَانَتْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ " .
Zaid bin Khalid al-Juhani meriwayatkan: Datanglah kepada Rasulullah ﷺ seorang laki-laki, hadits selanjutnya sama tetapi dengan sedikit perbedaan (pada kata-kata ini): Wajahnya memerah, dahinya juga, dan beliau merasa kesal; lalu beliau menambahkan setelah kata-kata: Hendaklah ia mengumumkan hal itu selama setahun, dan jika pemiliknya tidak muncul, maka itu adalah amanah yang harus kalian percayakan.
05
Shahih Muslim # 31/4502
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ، - يَعْنِي ابْنَ بِلاَلٍ - عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ أَنَّهُ سَمِعَ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ، صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ أَوِ الْوَرِقِ فَقَالَ " اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ " . وَسَأَلَهُ عَنْ ضَالَّةِ الإِبِلِ فَقَالَ " مَا لَكَ وَلَهَا دَعْهَا فَإِنَّ مَعَهَا حِذَاءَهَا وَسِقَاءَهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَجِدَهَا رَبُّهَا " . وَسَأَلَهُ عَنِ الشَّاةِ فَقَالَ " خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Yahya bin Sa'id] dari [Yazid] -bekas budak Al Munba'its- bahwa dia mendengar [Zaid bin Khalid Al Juhani] salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai barang temuan yang berisi emas atau perak." Maka beliau bersabda: "Kenalilah wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun, apabila pemiliknya tidak datang untuk mengenalinya, maka -untuk sementara waktu- kamu boleh memanfaatkan, dan itu sebagai barang titipan untukmu. Seandainya di suatu hari pemiliknya datang mencari barang tersebut, maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Lalu dia bertanya menegani temuan unta, maka beliau balik bertanya kepada dia: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Biarkanlah unta itu pergi, karena ia membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya." Orang itu bertanya lagi mengenai temuan kambing, beliau menjawab: "Ambillah ia, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hamamd bin Salamah] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dan [Rabi'ah Ar Ra'iy bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] bekas budak Al Munba'its, dari [Zaid bin Khalid Al Juhani], bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai unta temuan, Rabi'ah menambahkan, "Lalu beliau marah hingga terlihat wajahnya memerah...lalu dia menceritakan hadits tersebut seperti hadits mereka. Dia juga menambahkan, "Jika pemiliknya datang dan mengenali talinya, jumlah serta wadahnya maka berikanlah kepadanya, jika tidak maka itu menjadi milikmu
06
Shahih Muslim # 31/4503
وَحَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، أَخْبَرَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلاَلٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَرَبِيعَةُ الرَّأْىِ بْنُ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ، خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ضَالَّةِ الإِبِلِ . زَادَ رَبِيعَةُ فَغَضِبَ حَتَّى احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ . وَاقْتَصَّ الْحَدِيثَ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ وَزَادَ " فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا فَأَعْطِهَا إِيَّاهُ وَإِلاَّ فَهْىَ لَكَ " .
Zaid bin Khalid al-Juhani meriwayatkan: Seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang unta yang hilang; Rabi'a menambahkan: Beliau (Nabi Muhammad ﷺ) sangat kesal hingga pipinya memerah. Bagian hadits selanjutnya sama. Perawi menambahkan: "Jika pemiliknya datang dan mengenali tas (yang berisi barang tersebut), nomor tas, dan talinya, maka berikanlah kepada mereka. Tetapi jika tidak, maka itu menjadi milikmu."
07
Shahih Muslim # 31/4506
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، ح وَحَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ، بْنُ نَافِعٍ - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، قَالَ سَمِعْتُ سُوَيْدَ، بْنَ غَفَلَةَ قَالَ خَرَجْتُ أَنَا وَزَيْدُ بْنُ صُوحَانَ، وَسَلْمَانُ بْنُ رَبِيعَةَ، غَازِينَ فَوَجَدْتُ سَوْطًا فَأَخَذْتُهُ فَقَالاَ لِي دَعْهُ . فَقُلْتُ لاَ وَلَكِنِّي أُعَرِّفُهُ فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهُ وَإِلاَّ اسْتَمْتَعْتُ بِهِ . قَالَ فَأَبَيْتُ عَلَيْهِمَا فَلَمَّا رَجَعْنَا مِنْ غَزَاتِنَا قُضِيَ لِي أَنِّي حَجَجْتُ فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ أُبَىَّ بْنَ كَعْبٍ فَأَخْبَرْتُهُ بِشَأْنِ السَّوْطِ وَبِقَوْلِهِمَا فَقَالَ إِنِّي وَجَدْتُ صُرَّةً فِيهَا مِائَةُ دِينَارٍ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَيْتُ بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " عَرِّفْهَا حَوْلاً " . قَالَ فَعَرَّفْتُهَا فَلَمْ أَجِدْ مَنْ يَعْرِفُهَا ثُمَّ أَتَيْتُهُ . فَقَالَ " عَرِّفْهَا حَوْلاً " . فَعَرَّفْتُهَا فَلَمْ أَجِدْ مَنْ يَعْرِفُهَا ثُمَّ أَتَيْتُهُ . فَقَالَ " عَرِّفْهَا حَوْلاً " . فَعَرَّفْتُهَا فَلَمْ أَجِدْ مَنْ يَعْرِفُهَا . فَقَالَ " احْفَظْ عَدَدَهَا وَوِعَاءَهَا وَوِكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا " . فَاسْتَمْتَعْتُ بِهَا . فَلَقِيتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ بِمَكَّةَ فَقَالَ لاَ أَدْرِي بِثَلاَثَةِ أَحْوَالٍ أَوْ حَوْلٍ وَاحِدٍ .
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Nafi'] sedangkan lafadznya dari dia, telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dia berkata; aku mendengar [Suwaid bin Ghafalah] dia berkata, "Aku bersama Zaid bin Shuhan serta Salman bin Rabi'ah pergi berperang, di tengah perjalanan aku menemukan cemeti dan kuambil. Maka kedua temanku tersebut berkata, "Jangan diambil, biarkan saja." Maka aku menimpalinya, 'Tidak, tetapi aku akan mengumumkannya, jika pemiliknya datang meminta aku akan berikan kepadanya, namun jika tidak ada yang datang meminta, aku akan memanfaatkannya sendiri.' Aku tidak setuju dengan pendapat kedua kawanku itu. Setelah kami kembali dari peperangan, Allah mentakdirkanku untuk menunaikan ibadah haji, setibanya aku di Madinah, aku bertemu dengan [Ubay bin Ka'ab], lantas aku memeberitahukan kepadanya perihal cambuk temuanku dan pendapat kedua kawanku tentangnya. Dia menjawab, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku juga pernah menemukan pundi-pundi berisi seratus dinar emas, lalu pundi-pundi itu aku bawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: "Umumkanlah selama setahun." Maka aku mengumumkannya selama setahun, namun tidak ada seorang pun yang mengakuinya. Kemudian aku bawa kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umumkanlah selama setahun." Lalu aku mengumumkannya lagi, akan tetapi tidak ada seorang pun yang memintanya. Maka beliau bersabda: "Catatlah berapa jumlahnya, tandai tali pengikat dan wadahnya, jika pemiliknya datang dan memintanya maka berikanlah kepadanya, jika tidak ada yang datang meminta maka kamu boleh mempergunakannya." Akhirnya emas itu aku pergunakan untuk keperluanku, lalu aku bertemu dengannya di Makkah, dia berkata, "Aku tidak tahu apakah dia mengumumkan sampai tiga tahun atau hanya setahun." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Bisyr Al 'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Bahs] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Salamah bin Kuhail] atau dia telah mengabarkan kepada suatu kaum, sedangkan aku termasuk yang ikut mendengarnya, dia berkata; aku pernah mendengar [Suwaid bin Ghafalah] berkata, "Aku pergi bersama Zaid bin Shuhan dan Salman bin Rabi'ah, lalu aku menemukan cemeti …lalu dia meneruskan seperti hadits di atas, sampai kepada perkataannya, 'Kemudian aku pergunakan untuk keperluanku'." Syu'bah berkata, "Aku pernah mendengarnya sejak sepuluh tahun yang lalu, bahwa dia berkata, "Umumkanlah selama setahun." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] semuanya dari [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Ar Raqi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] -yaitu Ibnu 'Amru- dari [Zaid bin Abu Unaisah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Bahs] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin salamah] mereka semua dari [Salamah bin Kuhail] dengan isnad ini yang semakna dengan hadits Syu'bah. Dan dalam hadits mereka semua disebutkan, 'Tiga tahun', kecuali hadits Hamamd bin Salamah, disebutkan, 'dua tahun atau tiga tahun'." Dan dalam hadits Sufyan dan Zaid bin Abu Unaisah serta Hammad bin Salamh disebutkan, 'Jika ada seseorang datang kepadamu dan memberitahukan jumlahnya, wadahnya, dan talinya, maka berikanlah kepadanya'. Sufyan menambahkan dalam riwayatnya Waki', 'Jika tidak, maka ia seperti hak kepemilikan'. Dan dalam riwayatnya Ibnu Numair disebutkan, 'Jika tidak, maka pergunakanlah ia
08
Shahih Muslim # 31/4507
وَحَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ، حَدَّثَنَا بَهْزٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنِي سَلَمَةُ، بْنُ كُهَيْلٍ أَوْ أَخْبَرَ الْقَوْمَ، وَأَنَا فِيهِمْ، قَالَ سَمِعْتُ سُوَيْدَ بْنَ غَفَلَةَ، قَالَ خَرَجْتُ مَعَ زَيْدِ بْنِ صُوحَانَ وَسَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَوَجَدْتُ سَوْطًا . وَاقْتَصَّ الْحَدِيثَ بِمِثْلِهِ إِلَى قَوْلِهِ فَاسْتَمْتَعْتُ بِهَا . قَالَ شُعْبَةُ فَسَمِعْتُهُ بَعْدَ عَشْرِ سِنِينَ يَقُولُ عَرَّفَهَا عَامًا وَاحِدًا .
Shu'ba meriwayatkan: Salama bin Kuhail memberitahuku atau dia memberitahu orang-orang dan aku termasuk di antara mereka. Dia berkata: Aku mendengar Sawaid bin Ghafala yang meriwayatkan: Aku pergi bersama Zaid bin Suhan dan Salman bin Rabi'a, dan menemukan cambuk, sisa haditsnya sama sampai kata-kata: "Aku menggunakannya." Shu'ba berkata: Aku mendengarnya berkata setelah sepuluh tahun, bahwa dia mengumumkannya selama satu tahun.
09
Shahih Muslim # 31/4508
وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي، شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي جَمِيعًا، عَنْ سُفْيَانَ، ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ، بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، - يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو - عَنْ زَيْدِ، بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ ح وَحَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ، حَدَّثَنَا بَهْزٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، كُلُّ هَؤُلاَءِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، بِهَذَا الإِسْنَادِ . نَحْوَ حَدِيثِ شُعْبَةَ . وَفِي حَدِيثِهِمْ جَمِيعًا ثَلاَثَةَ أَحْوَالٍ إِلاَّ حَمَّادَ بْنَ سَلَمَةَ فَإِنَّ فِي حَدِيثِهِ عَامَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةً . وَفِي حَدِيثِ سُفْيَانَ وَزَيْدِ بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ وَحَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ " فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يُخْبِرُكَ بِعَدَدِهَا وَوِعَائِهَا وَوِكَائِهَا فَأَعْطِهَا إِيَّاهُ " . وَزَادَ سُفْيَانُ فِي رِوَايَةِ وَكِيعٍ " وَإِلاَّ فَهِيَ كَسَبِيلِ مَالِكَ " . وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ نُمَيْرٍ " وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا " .
Hadits ini diriwayatkan dari Salama bin Kuhail melalui beberapa jalur perawi yang berbeda. Dalam hadits mereka, jangka waktunya adalah tiga tahun, kecuali dalam hadits Hammid bin Salama yang menyebutkan dua atau tiga tahun. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Sufyan, Zaid bin Abu Unaisa, dan Hammid bin Salama (kata-katanya adalah): "Jika seseorang datang dan memberitahukan kepadamu tentang jumlah (barang) di dalam tas dan talinya, maka berikanlah kepadanya." Sufyan menambahkan dalam riwayat Waki': "Jika tidak, maka itu seperti milikmu." Dan dalam riwayat Ibn Numair kata-katanya adalah: "Jika tidak, manfaatkanlah itu."
10
Shahih Muslim # 31/4509
حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، وَيُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالاَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الأَشَجِّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ لُقَطَةِ الْحَاجِّ .
Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Yunus bin Abdul A'la] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Abdullah Al Asyaj] dari [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] dari [Abdurrahman bin 'Utsman At Taimi], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengambil barang temuan (jamaah) haji
11
Shahih Muslim # 31/4510
وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، وَيُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ، عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ، عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ، الْجُهَنِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ " مَنْ آوَى ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ مَا لَمْ يُعَرِّفْهَا " .
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Yunus bin Abdul A'la] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Harits] dari [Bakr bin Sawadah] dari [Abu Salim Al Jaisyani] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menyembunyikan barang temuan (emas atau perak), maka dia bersalah selama tidak mengumumkannya
12
Shahih Muslim # 31/4511
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ إِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَتَهُمْ فَلاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; aku bacakan di hadapan [Malik bin Anas]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian memeras susu ternak orang lain kecuali minta izin darinya, sukakah salah seorang dari kalian jika wadah airnya diberikan namun tempat penyimpanannya dipecahkan serta makanannya dipindahkan? Hanyasanya kantung-kantung susu kambing merekalah yang menjadi tempat penyimpanan makanan mereka, maka jangan sekali-kali salah seorang dari kalian memerah susu ternak orang lain tanpa izin pemiliknya." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Rumh] semuanya dari [Laits bin Sa'd]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepadaku [ayahku] keduanya dari [Ubaidullah]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayyah- semuanya dari [Ayyub]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Ayyub] dan [Ibnu Juraij] dari [Musa] mereka semua dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Malik, hanya saja hadits mereka semua disebutkan, 'hendaknya dia memberikan sebagian makanannya', kecuali riwayat Laits bin Sa'd disebutkan, 'hendaknya memberikan makanannya', sebagaimana riwayat Malik
13
Shahih Muslim # 31/4512
وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، جَمِيعًا عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، ح وَحَدَّثَنَاهُ أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنِي أَبِي كِلاَهُمَا، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، ح وَحَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ، وَأَبُو كَامِلٍ قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، ح وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - يَعْنِي ابْنَ عُلَيَّةَ - جَمِيعًا عَنْ أَيُّوبَ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ،عَنْ أَيُّوبَ، وَابْنُ، جُرَيْجٍ عَنْ مُوسَى، كُلُّ هَؤُلاَءِ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم . نَحْوَ حَدِيثِ مَالِكٍ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِهِمْ جَمِيعًا " فَيُنْتَثَلَ " . إِلاَّ اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ فَإِنَّ فِي حَدِيثِهِ " فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ " . كَرِوَايَةِ مَالِكٍ .
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur perawi lain dengan sedikit perbedaan kata-kata.
14
Shahih Muslim # 31/4513
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْعَدَوِيِّ، أَنَّهُ قَالَ سَمِعَتْ أُذُنَاىَ، وَأَبْصَرَتْ، عَيْنَاىَ حِينَ تَكَلَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ " . قَالُوا وَمَا جَائِزَتُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ " يَوْمُهُ وَلَيْلَتُهُ وَالضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ - وَقَالَ - مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ " .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] bahwa dia berkata, "Aku telah mendengar dengan kedua telingaku dan melihat dengan kedua mataku, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sabdanya: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah memuliakan tamu dan menjamunya?" mereka bertanya, "Apa yang dimaksud dengan menjamunya wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Yaitu pada siang dan malam harinya, bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah bagi tamu tersebut." Dan beliau bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia berkata dengan perkataan yang baik atau diam
15
Shahih Muslim # 31/4514
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْخُزَاعِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ أَخِيهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ " . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ قَالَ " يُقِيمُ عِنْدَهُ وَلاَ شَىْءَ لَهُ يَقْرِيهِ بِهِ " .
Abu Shuriah al-Khuza'i meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: (Masa menjamu tamu adalah tiga hari, dan kebaikan serta keramahan yang paling utama adalah selama satu hari dan satu malam.) Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk tinggal bersama saudaranya hingga ia membuatnya berbuat dosa. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana ia akan membuatnya berbuat dosa? Beliau (Nabi Muhammad ﷺ) menjawab: Ia tinggal bersamanya (begitu lama) sehingga tidak ada lagi yang tersisa untuk menjamunya.
16
Shahih Muslim # 31/4515
وَحَدَّثَنَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، - يَعْنِي الْحَنَفِيَّ - حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ، بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا شُرَيْحٍ الْخُزَاعِيَّ، يَقُولُ سَمِعَتْ أُذُنَاىَ، وَبَصُرَ، عَيْنِي وَوَعَاهُ قَلْبِي حِينَ تَكَلَّمَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ اللَّيْثِ وَذَكَرَ فِيهِ " وَلاَ يَحِلُّ لأَحَدِكُمْ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ أَخِيهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ " . بِمِثْلِ مَا فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bertamu itu selama tiga hari, dan pelayanannya selama siang atau malam hari. Tidak halal bagi seorang muslim bermukim di rumah saudaranya sampai saudaranya berdosa karenanya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dia bisa berdosa?" beliau menjawab: "Dia bermukim di rumah saudaranya hingga saudaranya tidak punya apa-apa lagi untuk menjamunya." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] -yaitu Al Hanafi- telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id Al Maqbury] bahwa dia mendengar [Abu Syuraih Al Khuza'i] berkata, "Aku mendengar sendiri dengan kedua telingaku, melihat dengan kedua mataku dan hatiku ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sabdanya…kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Laits, dan dalam hadits tersebut ia menyebutkan, "Dan tidak dihalalkan salah seorang dari kalian bermukim di tempat saudaranya hingga saudaranya berdosa karenanya…seperti hadits riwayat Waki
17
Shahih Muslim # 31/4516
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّهُ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَبْعَثُنَا فَنَنْزِلُ بِقَوْمٍ فَلاَ يَقْرُونَنَا فَمَا تَرَى فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأَمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا فَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُمْ " .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] bahwa dia berkata, "Kami pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda mengirim kami, lalu kami singgah di suatu kaum sebagai tamu, akan tetapi mereka tidak melayani kami sebagaimana layaknya, bagaimana menurut anda?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami: "Jika kalian singgah di suatu kaum, lalu mereka melayani kalian sebagaimana layaknya seorang tamu maka terimalah layanan mereka. Jika mereka tidak melayani kalian, maka kalian boleh mengambil dari mereka hak tamu yang pantas mereka berikan
18
Shahih Muslim # 31/4517
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَشْهَبِ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِذْ جَاءَ رَجُلٌ عَلَى رَاحِلَةٍ لَهُ قَالَ فَجَعَلَ يَصْرِفُ بَصَرَهُ يَمِينًا وَشِمَالاً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لاَ ظَهْرَ لَهُ وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ مِنْ زَادٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لاَ زَادَ لَهُ " . قَالَ فَذَكَرَ مِنْ أَصْنَافِ الْمَالِ مَا ذَكَرَ حَتَّى رَأَيْنَا أَنَّهُ لاَ حَقَّ لأَحَدٍ مِنَّا فِي فَضْلٍ .
Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Asyhab] dari [Abu Nashrah] dari [Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Ketika kami dalam perjalanan bersama-sama dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki datang dengan mengendarai kendaraannya sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki kelebihan tempat pada kendaraannya, hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki tempat, dan siapa yang memiliki kelebihan perbekalan hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki perbekalan." Abu Sa'id berkata, "Lalu beliau menyebutkan golongan yang berhak mendapatkan harta sehingga kami melihat bahwa tidak ada lagi dari kami yang berhak mendapatkan kelebihan harta
19
Shahih Muslim # 31/4518
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ الأَزْدِيُّ، حَدَّثَنَا النَّضْرُ، - يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ الْيَمَامِيَّ - حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ، - وَهُوَ ابْنُ عَمَّارٍ - حَدَّثَنَا إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي غَزْوَةٍ فَأَصَابَنَا جَهْدٌ حَتَّى هَمَمْنَا أَنْ نَنْحَرَ بَعْضَ ظَهْرِنَا فَأَمَرَ نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَجَمَعْنَا مَزَاوِدَنَا فَبَسَطْنَا لَهُ نِطَعًا فَاجْتَمَعَ زَادُ الْقَوْمِ عَلَى النِّطَعِ قَالَ فَتَطَاوَلْتُ لأَحْزُرَهُ كَمْ هُوَ فَحَزَرْتُهُ كَرَبْضَةِ الْعَنْزِ وَنَحْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ مِائَةً قَالَ فَأَكَلْنَا حَتَّى شَبِعْنَا جَمِيعًا ثُمَّ حَشَوْنَا جُرُبَنَا فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " فَهَلْ مِنْ وَضُوءٍ " . قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ بِإِدَاوَةٍ لَهُ فِيهَا نُطْفَةٌ فَأَفْرَغَهَا فِي قَدَحٍ فَتَوَضَّأْنَا كُلُّنَا نُدَغْفِقُهُ دَغْفَقَةً أَرْبَعَ عَشْرَةَ مِائَةً . قَالَ ثُمَّ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ ثَمَانِيَةٌ فَقَالُوا هَلْ مِنْ طَهُورٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " فَرِغَ الْوَضُوءُ " .
Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Yusuf Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [An Nadlr] -yaitu Ibnu Muhamamd Al Yamami- telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] -yaitu Ibnu 'Ammar- telah menceritakan kepada kami [Iyas bin Salamah] dari [ayahnya] dia berkata, "Suatu ketika, kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah peperangan, lalu kami mendapat kesulitan sampai-sampai kami berniat untuk mengorbankan sebagian dari unta tunggangan kami. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami untuk mengumpulkan semua perbekalan kami, lalu kamipun membentangkan sebuah tikar hingga semua perbekalan kami terkumpul di atas tikar tersebut." Salamah berkata, "Lalu aku berusaha menghitung jumlah anggota pasukan saat itu, seperti halnya seorang pengembala kambing, dan ternyata kami saat itu berjumlah seratus empat belas." Salamah melanjutkan, "Kemudian kami makan hingga kami semua merasa kenyang, lalu kami mengisi kantong kulit kami. Kemudian Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adakah air untuk berwudlu?" Maka datanglah seorang lelaki dengan membawa kantong airnya, lalu beliau menuangkannya ke dalam ember, hingga kami semua yang saat berjumlah seratus empat belas orang dapat berwudlu dengannya." Salamah melanjutkan, "Setelah itu ada delapan orang yang datang dan menanyakan, "Apakah masih ada air untuk bersuci?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Air wudlu telah habis